Ngambon, 27 Mei 2014 – Balai Desa adalah bangunan milik desa tempat warga desa berkumpul pada saat mengadakan musyawarah atau pertemuan. Sedangkan Kantor Desa digunakan pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban serta pusat pelayanan masyarakat. Sebagai sarana publik, balai desa membutuhkan lahan yang cukup luas setidaknya dapat menampung massa dalam jumlah besar. Hal inilah yang menjadi alasan kantor dan balai desa Ngambon dipindahkan ke tanah kas desa yang terletak di Dusun Badegan Desa Ngambon. Sebelumnya, lokasi kantor dan balai desa lama terletak di pusat kecamatan tepatnya sebelah utara Polsek Ngambon.
Mantan Kepala Desa Ngambon, Drs. Qoharuddin, MM ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Lokasi balai desa lama sangat sempit, sehingga kurang memadai jika ada acara maupun musyawarah desa yang membutuhkan tempat luas. Kami harapkan di lokasi yang baru, Insya Allah lebih representatif. Selain itu juga untuk pemekaran wilayah pemerintahan”, jelas mantan kepala desa yang pernah menjabat selama 2 periode ini. Pembangunan balai desa baru membutuhkan waktu yang cukup lama karena dilaksanakan secara bertahap. Sedangkan dana berasal dialokasikan dari dana ADD tahun 2011, 2012 dan 2013. “Semoga pada tahun 2014 ini juga dialokasikan pada ADD” tambahnya.
Kepala Desa Ngambon periode 2014-2020, Sutopo, ketika ditemui dikantornya kemarin (Selasa, 27/05/2014) mengatakan akan meneruskan pembangunan Balai Desa Ngambon ini hingga tuntas. “Yang menjadi prioritas adalah pemasangan lantai keramik dan pagar”, jelas kepala desa yang baru saja dilantik pada bulan Maret lalu.”Sudah kami alokasikan pada ADD Tahun anggaran 2014”, tambahnya.