Menurut peraturan menteri pertanian nomor : 273/Kpts/OT.160/4/2007 kelompok tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Kelompok tani juga dapat diartikan organisasi non formal di perdesaan yang ditumbuhkembangkan “dari, oleh dan untuk petani”.
umumnya kelompok tani dibentuk atas dasar kesamaan tujuan, kesamaan kepentingan dan kesamaan kondisi dalam suatu lingkungan petani. dengan dibentuknya kelompok tani mempermudah untuk penyampaian materi penyuluhan berupa pembinaan dalam memberdayakan petani agar memiliki kemandirian, bisa menerapkan inovasi ,dan mampu menganalisa usahatani, sehingga petani dan keluarganya bisa memperoleh pendapatan dan kesejahteraan yang meningkat dan layak.
Adanya kelompok tani bertujuan untuk memperkuat kerjasama antar petani/ nelayan di dalam lingkungan organisasi kelompoktani ataupun pihak lain diluar kelompok tani. dengan kerjasama yang dibentuk diharapkan kelompok tani bisa lebih efisien serta lebih mampu menghadapi tantangan, hambatan, gangguan ataupun ancaman dalam usaha tani. bisa juga bertujuan sebagai wadah belajarnya para petani guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap baik itu pengurus ataupun anggotanya.
Dikatakan kelompok tani apabila mempunyai cirri-ciri sebgai berikut :
- Biasanya kelompok tani saling mengenal, saling akrab dan saling percaya antar sesama anggota dan pengurus.
- Mempunyai tujuan, pandangan dan kepentingan yang sama dalam usaha tani samanya tradisi dalam lingkungan, hampara, jenis usaha yang dilakukan, dan status ekonomi, social, bahasa maupun pendidikan.
- Memiliki tanggung jawab setiap anggota dan pengurus.
Kelompok tani minimal mempunyai kepengurusan dimulai dari ketua, sekretaris dan bendahara kelompok yang dipilih oleh masyarakat tani. kelompok tani harus diketahui dan disahkan oleh pihak pemerintah setempat baik tingkat desa atau kelurahan setempat.Dalam aturan baru para pengurus kelompok tani wajib berbadan hukum dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM.
Desa Ngambon memiliki Kelompok Tani yang bernama “Maju Tani” yang mana terbagi menjadi 3 sesuai dengan 3 Wilayah Dusun yang ada. Yang Pertama bernama Maju Tani I yang diketuai oleh Bapak Sutopo. Yang Kedua bernama Maju Tani II yang diketuai oleh Bapak Agus Minarno, SP. dan yang ketiga bernama Maju Tani III yang diketuai oleh Bapak Tarbianto.
Downlad peraturan menteri pertanian nomor : 273/Kpts/OT.160/4/2007