Ngambon (29/07) – Pemerintah desa Ngambon telah melaksanakan Musyawarah Desa pada Rabu, 29 Juli 2020. Musyawarah ini dilaksanakan dengan membahas empat materi, diantaranya adalah; Penetapan BLT-DD bulan Juli s/d. September 2020; Reorganisasi BUMDes Ngambon; Penetapan RPJMDes tahun 2020-2026; dan Perubahan Penempatan E-Warung Desa N1gambon. Musyawarah ini diikuti oleh perangkat desa Ngambon, BPD Ngambon, Pendamping BLT-DD, Pendamping PKH desa Ngambon, seluruh ketua RT desa Ngambon, serta mahasiswa KKN kolaborasi Unej-Unair di desa Ngambon.
Musyawarah desa dimulai pada pukul 10.30 WIB dengan diawali pembukaan acara oleh Kepala Desa Ngambon, Yuli Triyono, S.Pd. Selanjutnya, Musyawarah mulai dilaksanakan dengan dipimpin oleh ketua BPD Desa Ngambon, Wahyudi S.Pd.I atau akrap dipanggil pak Yudi. Sebelum memulai musyawarah, Pak Yudi membacakan beberapa petunjuk teknis serta peraturan Musyawarah.
Musyawarah dimulai dengan pembahasan topik pertama yaitu penetapan bantuan langsung tunai-dana desa (BLT-DD) bulan Juli, Agustus, September 2020. Capaian pada topik utama ini adalah penetapan nama-nama calon penerima manfaat BLT-DD sesuai kuota maksimal yang bisa diusulkan oleh pemerintah desa. Kuota maksimal penerima manfaat BLT-DD Ngambon adalah 102 orang. Angka ini merupakan penghitungan 25% dari total dana desa Ngambon.
“Silahkan nanti para bapak ketua RT mengusulkan nama-nama calon penerima manfaat BLT-DD, tapi mohon maaf untuk tidak lebih dari 102 orang ya, pak. Mengingat dana desa yang dimiliki Ngambon angkanya paling kecil dibandingkan desa yang lain, kami hanya dapat memberikan kuota 25% dari total dana desa.” Ungkap Kepala Desa Ngambon pada saat pembukaan acara Musdes.
Teknis pembahasan penentuan nama-nama penerima manfaat BLT-DD dilaksanakan dengan berdiskusi antar RT dengan kepala dusun sesuai wilayah masing-masing Dusun (Krajan, Badegan, Karang). Setelah berdiskusi selama lebih dari 1 jam, akhirnya dapat ditetapkan sesuai kuota maksimal seperti yang disampaikan kepala desa, yaitu 102 orang. Dari 102 nama yang diusulkan terdiri dari 53 nama dari dusun Krajan, 26 nama dari dusun Badegan, serta 23 nama dari dusun Karang.
Setelah hasil topik pertama disepakati, musyawarah dilanjutkan dengan membahas topik kedua. Capaian dari topik kedua ini adalah penetapan Nama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ngambon, sedangkan untuk fokus reorganisasi BUMDes disepakati akan dilaksanakan setelah nama BUMDes ini disepakati. Setelah bermusyawarah, akhirnya disepakati BUMDes Ngambon diberi nama ‘BUMDes Wijaya Kusuma’. Nama ini merupakan usulan dari Kepala Desa Ngambon.
“Wijaya Kusuma saya ambil dari cerita pewayangan, karena kebetulan saya suka wayang. Wijaya Kusuma merupakan pusaka prabu Kresna, titisan dewa Wishnu yang dikenal sebagai pemelihara alam semesta. Wijaya Kusuma juga berarti bunga Kejayaan. Makna dibalik nama ini adalah agar BUMDes Ngambon bisa menjadi titik awal kejayaan desa Ngambon dibidang perekonomian.” Jelas Kepala Desa Ngambon saat memberikan usulan nama BUMDes.
Musyawarah berlanjut ke topik ketiga, yaitu penetapan RPJMDes Ngambon tahun 2020-2026. Pemimpin musyawarah membacakan RPJMDes yang telah disusun oleh pemerintah desa Ngambon kepada peserta musyawarah. Keseluruhan RPJMDes yang telah dibacakan oleh pemimpin musyawarah disepakati oleh seluruh peserta musyawarah tanpa ada satupun sanggahan.
Topik selanjutnya yaitu Pemindahan penempatan e-warung desa Ngambon yang sebelumnya berada di kediaman ibu Erni di dusun Karang. Pemindahan penempatan ini dilakukan karena persyaratan e-warung sendiri harus memiliki stok barang bahan makanan pokok, deangkan di kediaman Ibu Erni tidak memenuhi syarat tersebut. Keputusan pemindahan tempat ini disepakati berpindah ke kios milik Sugeng Hariyadi yang berada di pasar desa Ngambon.
Musyawarah desa selesai dan ditutup oleh kepala desa Ngambon pada pukul 14.00 WIB setelah semua topik selesai di bahas dan mencapai titik kesepakatan. (Yosss)