ALUR PELAKSANAAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN DAN KEMATIAN
DESA NGAMBON KECAMATAN NGAMBON
KABUPATEN BOJONEGORO
Alur Pembuatan :
I. PERSYARATAN / KELENGKAPAN
– Membawa Foto Copy KK, KTP Suami dan Istri
– Membawa Foto Copy Buku Nikah Suami Istri dan Asli
– Membawa Foto Copy Saksi Kelahiran/Kematian 2 Orang
II. PEMBUATAN PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS ( WAKTU 5 MENIT )
– Penerbitan kelengkapan administrasi ( berkas )
III. PERSETUJUAN DAN PENANDATANGAN OLEH KEPALA DESA
– Tanda tangan oleh kepala Desa 1 menit
IV. PENCATATAN / REGISTER AKTA LAHIR/KEMATIAN ( WAKTU 2 MENIT )
– Pencatatan Lahir/Kematian pada buku register
V. VALIDASI PADA DISDUKCAPIL KAB. BOJONEGORO ( waktu 10 menit )
– Validasi Kelengkapan berupa pengecekan berkas pemohon
– Pemberian Nomor Register dan Pemberitahuan Pengambilan Akta Kelahiran dan atau Akta Kematian