Penerbitan KTP

 

ALUR PEMBUATAN e-KTP
DESA NGAMBON KECAMATAN NGAMBON
KABUPATEN BOJONEGORO

Alur e-KTP KETERANGAN :
I. PERSYARATAN PENGURUSAN PERMOHONAN e- KTP
– Mengisi Formulir KP-1
– Membawa Fhoto Kopi KK , bila perlu dengan menunjukkan yang aslinya
– Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian sektor setempat bagi pemohon yang Kehilangan e-KTP .
II. PEMBUATAN PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS ( WAKTU 5 MENIT )
– Penerbitan kelengkapan administrasi ( berkas )
III. PERSETUJUAN DAN PENANDATANGAN OLEH KEPALA DESA
– Tanda tangan oleh kepala Desa 1 menit
IV.PENCATATAN / REGISTER ( WAKTU 2 MENIT )
– Pencatatan pada buku register
V.PEREKAMAN e- KTP DI KECAMATAN ( WAKTU 10 MENIT )

ALUR PELAYANAN PENERBITAN e-KTP
DINAS DUKCAPIL KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2019

  • Penerbitan E-KTP Baru Bagi WNI :
    Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
    Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
    Foto Copy KK, Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan Surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar Negeri karena pindah
  • Penerbitan E-KTP Baru Bagi WNA Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap :
    Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
    Foto Copy KK, Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, Paspor dan izin Tinggal Tetap
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Penerbitan E-KTP Baru Karena Hilang :
    Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
    Foto Copy KK
    Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
    Pengantar dari Kecamatan
    Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro
  • Penerbitan E-KTP Karena Pindah Datang Bagi WNI atau WNA Yang Memiliki izin Tinggal Tetap :
    Surat keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dan
    Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  • Penerbitan E-KTP Yang Rusak :
    Foto Copy KK
    Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
    Membawa KTP-el yang rusak
    Pengantar dari Kecamatan
    Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro
  • Penerbiran E-KTP Karena Perubahan Data Bagi WNI atau WNA Yang Memiliki izin Tinggal Tetap :
    Foto Copy KK
    KTP-el lama
    Surat Keterangan/Bukti Perubahan peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting