PKK

TP PKK DESA NGAMBON

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk selanjutnya disebut TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.

Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan meliputi :

  • menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  • melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  • menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  • menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  • melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  • mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
    berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  • membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  • melaksanakan tertib administrasi; dan
  • mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  • fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

Struktur TP PKK Desa Ngambon Kecamatan Ngambon dapat anda lihat disini.