Desa Ngambon Kecamatan Ngambon Kabupaten Bojonegoro dibaga menjadi 3 Dusun, 4 RW (Rukun Warga) dan 17 RT (Rukun Tetangga), yaitu Dusun Ngambon, Dusun Badegan dan Dusun Karang. Untuk Wilayah Dusun Ngambon terdiri dari RW 001 yang terdiri dari RT 001 s.d. RT 004, RW 002 terdiri dari RT 005 s.d. RT 009, RW 003 terdiri dari RT 010 s.d. RT 013 dan RW 004 terdiri dari RT 014 s.d. RT 017.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI RT & RW
Tugas Pokok Ketua RT adalah :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah;
- Memelihara kerukunan hidup warga;
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Fungsi Ketua RT adalah :
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- Memeliharaan keamanan ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat diwilayahnya.
Tugas Pokok Ketua RW adalah :
- Menggerakan Swadaya gotong royong partisipasi masyarakat diwilayahnya;
- Membantu kelancaran tugas pokok LPM di desa dan kelurahan dalam bidang pembangunan
Fungsi Ketua RW adalah :
- Pengkordinansian pelaksanaan tugas tugas RW;
- Fasilitas dalam hubungan antar RW dan antar masyarakat dengan Pemerintahan Desa atau kelurahan dan Daerah.
Data Ketua RT & Ketua RW Desa Ngambon dapat anda akses pada link dibawah ini :
Data RT RW Desa Ngambon